Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
Penulis adalah Praktisi Pendidikan
Bila dibedakan berdasarkan jenisnya, lembaga pendidikan di Indonesia itu ada dua. Yaitu lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan non formal. Yang termasuk lembaga pendidikan formal misalnya sekolah. Untuk contoh lembaga pendidikan non formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM.
Lembaga pendidikan formal itu, selain sekolah juga madrasah. Bila sekolah berada dalam pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Sementara madrasah berada di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baik sekolah maupun madrasah, ada yang didirikan oleh pemerintah, ada juga yang didirikan oleh masyarakat. Sekolah dan madrasah yang didirikan oleh pemerintah disebut sebagai sekolah negeri. Sementara sekolah dan madrasah yang didirikan oleh masyarakat statusnya swasta. Lembaga pendidikan swasta ini didirikan oleh masyarakat dalam bentuk yayasan.
Sekolah dan madrasah negeri merupakan lembaga pendidikan yang didirikan, dibangun, dikelola, dirawat, dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Baik bangunannya, sarananya, alat belajar mengajarnya, program dan kegiatannya, tenaga pengajarnya, serta gaji dan honorarium pendidik dan tenaga pendidiknya. Semua ditanggung oleh pemerintah.
Karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah, maka sekolah dan madrasah negeri ini tidak menerapkan pembiayaan kepada peserta didik dan walinya. Makanya disebut gratis. Pendidikan gratis ini berlaku di seluruh sekolah negeri dan seluruh jenjang. Mulai dari tingkat dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
Itulah mengapa misalnya Dedi Mulyadi Gubernur Terpilih Jawa Barat, pernah menyampaikan sebuah statement bahwa sekolah dan madrasah dilarang untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan transaksi keuangan dengan peserta didik atau wali siswa. Misalnya, menjual buku pelajaran, menjual Lembar Kerja Siswa atau LKS, atau kegiatan ekstra kurikuler seperti berenang.
Mengapa tidak boleh ada transaksi jual beli atau pembayaran yang dikeluarkan oleh peserta didik atau wali siswa? Karena seluruh kebutuhan pembiayaan di sekolah negeri milik pemerintah itu telah dipenuhi oleh pemerintah. Karenanya disebut gratis. Sekali lagi, ini berlaku di sekolah milik pemerintah. Berlaku di sekolah negeri.
Berbeda dan lain halnya dengan pemberlakuan ketentuan yang diterapkan di sekolah swasta yang didirikan oleh masyarakat dalam bentuk yayasan. Dalam rangka turut mencerdaskan kehidupan bangsa, masyarakat oleh pemerintah diberikan kesempatan untuk turut menyelenggarakan lembaga pendidikan. Baik berupa sekolah atau pun madrasah.
Mengapa pemerintah membolehkan masyarakat menyelenggarakan lembaga pendidikan? Sebetulnya pertanyaan ini keliru. Mengapa? Karena sejatinya, sebelum negara ini merdeka dan berdiri lalu mendirikan sekolah dan madrasah negeri, jauh sebelum itu sejak masa penjajajahan, masyarakat telah mendirikan sekolah dan madrasah. Misalnya yang didirikan oleh Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, dan Mathlaul Anwar.
Di sisi lain, pemerintah sendiri belum mampu memberikan pelayanan pendidikan secara merata kepada seluruh anak bangsa di berbagai pelosok negeri. Maka kehadiran sekolah dan madrasah swasta sejatinya adalah dalam rangka membantu pemerintah yang belum mampu itu. Keberadaan swasta itu menyelamatkan muka pemerintah dari tanggung-jawab yang seharusnya.
Data membuktikan, hampir di tiap daerah, jumlah sekolah dan madrasah swasta itu lebih banyak dibanding sekolah dan madrasah negeri. Jumlah itu linier dengan jumlah peserta didik. Itu artinya, ada banyak anak bangsa yang terselamatkan dengan kehadiran sekolah dan madrasah swasta ini.
Bayangkan bila tidak ada sekolah dan madrasah swasta. Dengan jumlah sekolah dan madrasah negeri yang terbatas dan dengan demikian daya tampung juga terbatas, sementara calon peserta didik banyak, maka akan ada banyak anak bangsa yang tidak bisa dan tidak punya kesempatan untuk belajar secara formal.
Sekolah dan madrasah swasta yang didirikan oleh masyarakat itu, dibangun, dikelola, dirawat, dan dibiayai secara mandiri oleh yayasan. Yayasan mengeluarkan modal untuk mendirikannya. Yayasan memiliki kewenangan untuk menerapkan ketentuan yang berlaku pada lembaga pendidikan yang mereka kelola.
Kewenangan tersebut termasuk dalam hal pembiayaan dan sumber pembiayaannya. Pembiayaan di sekolah dan madrasah swasta ini, bisa melibatkan dana yang bersumber dari pengurus yayasan sendiri, mitra yayasan misalnya dunia usaha, corporate social responsibility atau CSR Perusahaan bisnis, wali siswa, dan juga bisa melibatkan pemerintah.
Pelibatan pemerintah dalam lembaga pendidikan swasta ini, bisa dalam bentuk materi pembelajaran berupa kurikulum, bisa juga dalam bentuk pembiayaan berupa bantuan dana, yang dikenal dengan Bantuan Operasional sekolah atau BOS.
Karena BOS merupakan bantuan dari pemerintah, maka pemerintah sendiri telah menyertainya dengan aturan yang mengatur peruntukannya. Sehingga dana BOS ini tidak bisa sembarangan digunakan oleh pengelola sekolah dan madrasah.
Tetapi jumlah bantuan dalam bentuk BOS ini kadang tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan lainnya. Karena ada banyak kebutuhan lain di luar dari yang telah ditentukan oleh pemerintah lewat aturan penggunaan dana BOS tersebut.
Misalnya, sekolah dan madrasah swasta memiliki program rutin berupa acara akhir tahun, wisudaan, ikhtifalan, haflah takhrij, atau sebutan lain yang semacam dengannya. Ada juga agenda rutin berupa outing class atau study tour ke luar daerah. Sementara dana BOS tidak boleh digunakan untuk itu.
Pada celah itulah pengelola yayasan diperkenankan untuk melibatkan pihak lain bagi keterpenuhan pembiayaan untuk program dan agenda tersebut. Tidak ada regulasi yang melarang yayasan untuk melakukan hal itu, baik itu berupa Perdes, Perda, Permen, UU, TAP MPR, UUD 1945, bahkan hadits dan kitab suci sekalipun.
Pihak lain itu seperti yang telah disebutkan di atas. Misalnya merogoh dari kantung pengurus yayasan sendiri, bekerjasama dengan mitra dunia usaha, mencari peluang CSR perusahaan bisnis, membangun jaringan dengan lembaga donor di luar negara, dan tentu saja yang terdekat adalah melibatkan wali siswa.
Tidak ada larangan bagi pengelola yayasan untuk bekerjasama dengan wali siswa dalam hal pembiayaan bagi kepentingan pendidian anak-anaknya yang telah mereka titipkan pada yayasan tersebut. Bukankah sudah ada BOS? Ya, benar. Tapi dana bantuan pemerintah itu selain sudah jelas aturannya, juga tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional bagi terselenggaranya pendidikan di yayasan tersebut.
Perlu diketahui, sekolah dan madrasah swasta yang dikelola oleh yayasan itu, ada yang berbentuk boarding atau berasrama, ada juga yang tidak. Yang berasrama ini pastinya menghajatkan pembiayaan untuk kebutuhan lain. Misalnya makan, listrik, laundry, biaya perawatan asrama, kegiatan ekskul, sumbangan rehab masjid, tabungan bulanan, dan lain sebagainya.
Sekolah dengan model boarding ini pada umumnya berbasis keagamaan. Lembaganya dalam bentuk pondok pesantren. Sebut saja diantaranya adalah Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Ponorogo Jawa Timur. Atau Pondok Pesantren Daar el Qolam di Tangerang Banten.
Ada juga lembaga pendidikan yang dikelola oleh yayasan ini tanpa menerapkan sistem boarding. Namun dari aspek pembiayaan cukup besar, dan itu sebanding dengan sarana dan kualitas yang didapat oleh peserta didik. Misalnya dibawah yayasan Citra Islami, Nurul Fikri, Cordova, Penabur, Tarakanita, Atisa Dipamkara, Global International School, dan yang lainnya.
Tidak heran bila hanya untuk biaya pendaftaran dan registrasi pada tahun pertama saja, wali siswa mesti menyiapkan sejumlah uang yang cukup besar. Bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta. Pun demikian berikutnya dikenakan biaya rutin bulanan yang tidak sedikit. Hal yang tidak berlaku di sekolah dan madrasah negeri!
Beberapa sekolah dan madrasah swasta yang telah mapan dari aspek pembiayaan seperti halnya disebutkan di atas, baik yang bersumber dari pengelola yayasan maupun dari kesiapan wali siswa, bahkan ada yang memilih untuk tidak menerima bantuan dana BOS dari pemerintah. Mereka sepenuhnya menggunakan dana mandiri.
Selain sekolah dan madrasah swasta yang masuk kategori tersebut, ada banyak lembaga pendidikan swasta lainnya yang belum semapan itu. Mereka ini mengandalkan pembiayaan yang bersumber dari pemerintah dalam bentuk dana BOS, yang juga ditopang oleh partisipasi iuran dari wali siswa.
Mengapa mesti ditopang oleh keterlibatan wali siswa dalam hal pembiayaan? Ya, karena itu tadi, bahwa bantuan dana BOS dari pemerintah selain belum mencukupi untuk pembiayaan rutin bulanan, juga ada program dan agenda sekolah dan madrasah yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana bantuan tersebut.
Jadi, bila Dedi Mulyadi bilang “Sekolah dilarang menjual buku pelajaran”, itu benar. “Sekolah dilarang menjual LKS”, itu benar. “Sekolah dilarang memungut iuran bulanan dari wali siswa”, itu benar. “Sekolah dilarang menerapkan daftar ulang dengan membayar uang dengan jumlah tertentu”, itu juga benar.
Mesti diingat, itu berlaku untuk sekolah negeri yang pembiayaan sepenuhnya ditanggulangi oleh pemerintah. Tapi tidak untuk swasta! Bukankah ada Program Sekolah Gratis bagi SMA Negeri dan Swasta? Nah kalau itu jargon sekaligus program Gubernur Banten terpilih yang pekan depan baru akan dilantik. Bagaimana skemanya? Insya Allah akan Penulis sajikan pada tulisan berikutnya.
*
Jumat, 14 Februari 2025
Penulis adalah Sekretaris Bidang Literasi ICMI Orwil Banten, Ketua Bidang Kaderisasi Pengurus Besar Mathlaul Anwar, Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas), Sekretaris MKKS SMA Kabupaten Tangerang, Sekretaris Umum Asosiasi Kepala SMA Swasta Provinsi Banten, dan Pimpinan Yayasan Masyariqul Anwar Gintung Jayanti Tangerang