Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023: Regulasi Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan Indonesia

Oleh: Lukman Hakim, S.Pd., M.I.Kom.

Koordinator TPPK SP SMAN 6 Kab. Tangerang, Penyuluh Antikorupsi Tangerang dan ForPAK Banten

Implementasi TPPK-SP di Sekolah Indonesia

Implementasi TPPK-SP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan) di sekolah-sekolah di Indonesia, meskipun sudah dimulai, masih menghadapi beberapa tantangan. Beberapa sekolah belum sepenuhnya memahami dan menjalankan tugas tim ini secara maksimal. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya sumber daya, seperti kekurangan pelatihan bagi tenaga pendidik dan terbatasnya anggaran untuk program-program pencegahan kekerasan. Namun, beberapa inisiatif telah dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, di antaranya:

  1. Pelatihan dan Workshop untuk Pendidik
    Salah satu langkah untuk memperkuat TPPK-SP adalah dengan memberikan pelatihan kepada guru dan tenaga pendidik mengenai cara mengidentifikasi dan menangani kekerasan di sekolah. Pelatihan ini mencakup teknik komunikasi yang efektif dengan siswa, cara mendeteksi tanda-tanda perundungan, serta metode penanganan yang sensitif dan mendukung kesejahteraan psikologis korban.
  2. Pembuatan Protokol Penanganan Kasus
    Setiap sekolah yang memiliki TPPK-SP diwajibkan untuk memiliki protokol penanganan kekerasan yang jelas dan terstruktur. Protokol ini mencakup langkah-langkah yang harus diambil jika ada laporan mengenai kekerasan, mulai dari pendataan kasus, investigasi, hingga tindakan lanjutan, baik bagi korban maupun pelaku.
  3. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
    TPPK-SP juga bekerja sama dengan lembaga luar seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), polisi, dan lembaga psikologi untuk menangani kasus-kasus kekerasan dengan lebih efektif. Kolaborasi ini penting agar penanganan kasus kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara holistik dan mendalam.
  4. Platform Pelaporan Kekerasan
    Untuk memudahkan siswa melaporkan kekerasan yang terjadi, beberapa sekolah kini menyediakan platform pelaporan yang aman dan anonim. Ini memberikan kenyamanan bagi siswa yang mungkin takut melaporkan kekerasan secara langsung.

Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK-SP) adalah langkah strategis yang diambil untuk memastikan bahwa setiap siswa di Indonesia dapat belajar di lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Meski implementasinya masih menghadapi tantangan, upaya kolaboratif antara pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diterapkan dengan efektif. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan Indonesia dapat menciptakan sekolah yang tidak hanya mengedepankan pendidikan akademik, tetapi juga membentuk karakter siswa yang positif dan peduli terhadap sesama.

Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Peraturan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung tumbuh kembang peserta didik dengan mengurangi dampak negatif dari kekerasan, baik itu perundungan (bullying), kekerasan fisik, maupun kekerasan psikologis yang dapat mengganggu kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa dalam menimba ilmu..

Latar Belakang Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Kekerasan di satuan pendidikan adalah masalah serius yang telah lama mendapat perhatian di Indonesia. Kejadian kekerasan tidak hanya terjadi antar siswa, tetapi juga melibatkan guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua siswa. Meskipun berbagai peraturan dan kebijakan telah ada sebelumnya, namun insiden kekerasan di sekolah masih terjadi dan berdampak besar terhadap perkembangan mental dan akademik peserta didik.

Dengan latar belakang ini, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 hadir untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan, memberikan mekanisme penanganan yang lebih sistematis, serta memastikan setiap satuan pendidikan memiliki tim khusus yang mampu mengatasi kasus-kasus kekerasan dengan cepat dan efektif.

Tujuan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Adapun tujuan utama dari Permendikbudristek ini adalah:

  1. Meningkatkan Perlindungan bagi Peserta Didik
    Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang dapat merusak perkembangan fisik, psikologis, dan sosial siswa.
  2. Mencegah Tindak Kekerasan di Sekolah
    Regulasi ini memberikan pedoman bagi satuan pendidikan untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan.
  3. Menangani Kasus Kekerasan dengan Sistematis dan Efektif
    Permendikbudristek ini mengatur bagaimana satuan pendidikan harus menangani kasus-kasus kekerasan dengan langkah-langkah yang jelas, termasuk melibatkan tim khusus dan menyediakan dukungan untuk korban serta tindakan terhadap pelaku.
  4. Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
    Setiap satuan pendidikan diharapkan membentuk tim khusus yang bertugas untuk menangani tindak kekerasan di sekolah, yang terdiri dari berbagai elemen, seperti guru, kepala sekolah, komite sekolah, psikolog, serta perwakilan orang tua.

Pokok-Pokok Regulasi dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memiliki beberapa ketentuan yang sangat penting untuk diimplementasikan di semua jenjang dan satuan pendidikan, di antaranya:

  1. Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK-SP)
    Setiap sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan yang terdiri dari berbagai pihak yang berkompeten. Tim ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah.
  2. Pencegahan Kekerasan Secara Proaktif
    Permendikbudristek ini mengatur langkah-langkah proaktif untuk mencegah kekerasan di sekolah, seperti melakukan pendidikan karakter, kegiatan yang mengedukasi siswa mengenai pentingnya menghormati perbedaan, serta menciptakan budaya sekolah yang positif dan inklusif.

 

  1. Prosedur Pelaporan Kekerasan yang Jelas
    Untuk memudahkan siswa melaporkan kekerasan yang dialami, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 mengatur mekanisme pelaporan yang aman dan terlindungi, baik secara langsung maupun melalui saluran anonim. Hal ini bertujuan untuk melindungi korban dari potensi pembalasan atau stigma negatif.
  2. Tindak Lanjut Kasus Kekerasan
    Prosedur untuk menangani kekerasan melibatkan serangkaian langkah yang jelas dan sistematis, termasuk penyelidikan kasus, penyediaan dukungan psikologis bagi korban, dan pemberian sanksi yang sesuai bagi pelaku. Penanganan kasus harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi korban.
  3. Pelatihan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    Permendikbudristek ini menekankan pentingnya pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan, memahami cara-cara pencegahan, serta cara yang tepat dalam menangani kekerasan bila terjadi di sekolah.
  4. Kolaborasi dengan Orang Tua dan Masyarakat
    Salah satu aspek penting dalam implementasi regulasi ini adalah melibatkan orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah diharapkan dapat bekerja sama dengan orang tua, lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan aman bagi tumbuh kembang peserta didik.

Tantangan dalam Implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Meskipun regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sekolah yang bebas dari kekerasan, implementasinya di lapangan masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  1. Keterbatasan Sumber Daya
    Banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, menghadapi keterbatasan dalam hal sumber daya manusia dan anggaran untuk melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan dengan maksimal. Hal ini memerlukan dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah.
  2. Budaya Kekerasan yang Terkadang Dianggap “Normal”
    Di beberapa sekolah, kekerasan, terutama bullying antar siswa, terkadang dianggap sebagai bagian dari “proses belajar” atau dianggap hal yang wajar. Oleh karena itu, perubahan pola pikir dan budaya sekolah yang lebih positif dan aman sangat diperlukan.
  3. Kurangnya Koordinasi antara Sekolah, Orang Tua, dan Masyarakat
    Meskipun Permendikbudristek ini mengharuskan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, dalam praktiknya sering kali koordinasi ini kurang maksimal. Untuk itu, perlu ada upaya yang lebih terorganisir dan terstruktur agar semua pihak dapat berperan aktif.

Langkah Strategis ke Depan

Untuk memastikan implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 berjalan efektif, beberapa langkah penting perlu diambil, di antaranya:

  1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
    Melakukan pelatihan secara berkala untuk guru, tenaga kependidikan, dan bahkan siswa tentang cara mencegah dan menangani kekerasan. Ini dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau bahkan pelatihan berbasis teknologi.
  2. Sosialisasi Kebijakan ke Seluruh Stakeholder
    Sosialisasi regulasi ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pihak sekolah, tetapi juga kepada orang tua dan masyarakat. Ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
  3. Peningkatan Infrastruktur dan Sistem Pelaporan
    Penyediaan saluran pelaporan yang mudah diakses, aman, dan anonim akan membantu siswa untuk melaporkan tindak kekerasan tanpa rasa takut. Sekolah harus memastikan bahwa sistem ini dapat diakses dengan mudah oleh semua siswa.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap siswa di Indonesia dapat belajar di lingkungan yang bebas dari kekerasan dan nyaman bagi tumbuh dan berkembang potensi anak. Dengan pembentukan tim pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan yang terstruktur dan berbasis pada kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif. Meski menghadapi tantangan, upaya bersama semua pihak untuk menerapkan regulasi ini akan membuka jalan bagi terciptanya sekolah yang lebih aman, nyaman, dan mendukung perkembangan dan tumbuh kembang anak-anak bangsa menuju Indonesia emas di tahun 2045 dan pemilik sekaligus penerus kepemimpinan bangsa di masa mendatang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top