Oleh:
Ocit Abdurrosyid Siddiq
Saat kampanye, salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah menyampaikan janjinya bahwa bila terpilih, akan menggulirkan program Sekolah Gratis bagi sekolah lanjutan menengah atas, baik yang statusnya negeri atau milik pemerintah, juga untuk swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat lewat lembaga yayasan.
Gratis untuk sekolah negeri, telah diimplementasikan sejak lama. Karena statusnya milik pemerintah, maka pendirian, perawatan, penyediaan sumber daya manusia, kelengkapan sarana pendidikan, hingga biaya operasional, termasuk gaji dan honor pendidik dan tenaga kependidikan, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Karena itulah di sekolah negeri -seharusnya dan idealnya- tidak ada lagi iuran dari masyarakat.
Sementara swasta yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat, selama ini juga telah mendapat bantuan pemerintah dalam bentuk BOS, BOSDA, dan bantuan insentif bagi guru. Tetapi karena belum sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, maka di sekolah swasta masih diberlakukan ketentuan pembiayaan yang bersumber dari orangtua peserta didik.
Setelah terpilih dan dilantik, program prioritas ini kemudian langsung dieksekusi lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yang telah menerbitkan draft Surat Pernyataan Kesediaan atau Ketidaksediaan Melaksanakan Program Sekolah Gratis Pada SMA, SMK, dan SKh Swasta Provinsi Banten Tahun 2025, yang mesti ditandatangani oleh pihak sekolah swasta sebagai bentuk komitmen.
Dalam draft surat pernyataan dimaksud, terdiri dari 5 point. Point pertama tentang kesediaan menerima atau tidak menerima, kedua siap bertanggung-jawab atas kebenaran data, ketiga kesiapan menyampaikan laporan, keempat siap untuk memanfaatkan bantuan bagi keperluan prioritas, dan kelima berisi tentang sanksi.
Sejatinya, 4 dari 5 point itu normatif. Karenanya, tidak ada persoalan. Khusus point 5 yang memuat tentang sanksi dimaksud, ini yang menghajatkan kejelasan. Pada pont 5 nomenklaturnya berbunyi _“Apabila diketahui masih menarik biaya pendidikan dalam bentuk iuran bulanan kepada peserta didik, saya bersedia menerima sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku”._
Dimana letak persoalannya? Mari kita bedah! Sesungguhnya, bunyi rumusan nomenklatur tersebut normatif juga kalau kita baca secara tekstual dan apa adanya. Tetapi bila dimaknai secara kontekstual yang dikorelasikan dengan realitas di sekolah-sekolah swata saat ini, maka hal itu akan menuai persoalan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sekolah swasta itu selain mengandalkan pembiayaan yang bersumber dari pemerintah, juga melibatkan wali siswa dalam bentuk iuran. BOS dan BOSDA yang selama ini diterima tidak lantas membuat sekolah swasta menjadi haram melibatkan wali siswa dalam hal pembiayaan. Di swasta, selama itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan wali siswa, maka tidak menjadi persoalan.
BOS dan BOSDA di swasta belum sepenuhnya bisa memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan peserta didik. Ia baru bisa menanggung sebagian dari keseluruhan pembiayaan. Karenanya, BOS dan BOSDA di swasta baru bisa membantu sebagian pembiayaan itu, berupa keringanan besaran biaya iuran bulanan atau Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Apalagi di swasta yang menerapkan system boarding atau berasrama.
Karena kondisi swasta begitu beragam, maka BOS dan BOSDA juga penerapannya beragam. Ada swasta yang mampu membebaskan sepenuhnya kewajiban iuran bagi wali siswa, karena kebutuhan pembiayaan telah terpenuhi oleh BOS dan BOSDA, namun ada juga yang sebagian pembiayaan itu bersumber dari wali siswa. BOS dan BOSDA menjadi semacam subsidi bagi peserta didik sebagai cara untuk meringankan biaya pendidikan.
Penulis belum mendapatkan kepastian bagaimana skema program Sekolah Gratis milik Pemprov Banten ini, khususnya bagi sekolah swasta. Yang belum didapatkan kepastian itu baik dari aspek besaran nominalnya, aspek sasaran penerimanya, juga aspek terhitung waktunya. Dari aspek besaran itu, apakah jumlahnya sama, lebih kecil, atau kah lebih besar dari akumulasi BOS dan BOSDA yang selama ini diterima?
Apakah ketika program Sekolah Gratis ini digulirkan lalu mereduksi atau menganulir BOSDA, juga BOS? Kalau dengan adanya program Sekolah Gratis lalu berdampak terhadap dihapuskannya BOSDA -tersebab berasal dari sumber yang sama yaitu APBD Provinsi dan karenanya tidak boleh double accounting- maka sejatinya Sekolah Gratis bukan merupakan program baru.
Skema ini seperti halnya kebijakan Pemprov Banten beberapa tahun lalu ketika menggulirkan BOSDA. Pada awal program besaran bantuan BOSDA itu sebesar Rp. 500.000 per siswa per tahun. Tahun berikutnya ada program bantuan insentif bagi guru swasta, yang besarannya Rp. 500.000 per orang per bulan. Alih-alih menjadi program baru dan tambahan, ternyata mereduksi besaran BOSDA.
Gegara kebijakan bantuan insentif tersebut ternyata berdampak terhadap pengurangan besaran BOSDA, menjadi Rp. 250.000 per siswa per tahun. Dengan skema seperti itu, sejatinya program bantuan insentif untuk guru swasta itu bukan sebuah prestasi. Itu hanya mengalihkan sasaran bantuan, yang semula ke sekolah beralih ke per orangan. Bisa disebut prestasi bila program sebelumnya tidak terdampak.
Yang kedua aspek sasaran penerimanya. Penulis belum mendapatkan kejelasan perihal jumlah peserta didik yang dihitung sebagai dasar bagi sekolah untuk menerima besaran program Sekolah Gratis ini. Apakah seluruh peserta didik di tingkat SLTA itu “dihitung”, atau kah hanya sebagian saja. Misalnya -sebagaimana hasil audiensi Penulis dengan Kepala Dindikbudprov beberapa waktu lalu- di tahun anggaran 2025 ini yang dihitung hanya siswa Kelas X.
Kalau skema ini yang diterapkan -bahwa perhitungan besaran dana didasarkan pada jumlah siswa Kelas X saja- maka dengan demikian bagi Kelas XI dan Kelas XII untuk tahun ini belum tercover oleh program Sekolah Gratis ini. Logikanya, karena mereka tidak termasuk pada sasaran program Sekolah Gratis, maka bagi mereka masih dikenakan partisipasi pembiayaan.
Tapi bila ini dimaknai sebagaimana nomenklatur point 5 di atas bahwa “apabila diketahui masih menarik biaya pendidikan dalam bentuk iuran bulanan kepada peserta didik, saya bersedia menerima sanksi administrasi”, hal ini akan menuai persoalan. Karenanya, point ini butuh kejelasan. Bahwa yang gratis di tahun anggaran sekarang ini baru hanya siswa Kelas X.
Bila yang menjadi sasaran sebagai dasar perhitungan besaran bantuan dalam program Sekolah Gratis ini hanya siswa Kelas X, lalu menuntut agar sekolah juga tidak melakukan pungutan bagi siswa Kelas XI dan Kelas XII, ini akan menjadi persoalan. Yang dihitung hanya siswa Kelas X, tapi yang mesti dibebaskan dari iuran, seluruh siswa termasuk Kelas XI dan Kelas XII. Ngarang!
Bisa jadi, bagi kita yang menjadi bagian dari stakeholders pendidikan paham atas konteksnya. Tapi lain halnya dengan mereka, para pihak di luar sana yang tidak tahu dan paham duduknya persoalan. Bagi mereka, bisa dengan gampang memvonis bahwa _“Sekolah kan sudah gratis. Koq masih ada pungutan kepada wali siswa?”._ Jadi repot, kan?
Yang ketiga aspek terhitung waktunya. Apakah program Sekolah Gratis ini akan mulai diberlakukan sejak awal tahun anggaran yaitu Januari 2025, atau kah mulai awal tahun pelajaran yaitu Juli 2025? Perihal ini, sepotong informasi sudah Penulis dapatkan ketika melakukan audiensi tersebut, bahwa Sekolah Gratis akan start mulai Juli 2025.
Direncanakan pada tahun anggaran berikutnya -yang diterapkan mulai tahun pelajaran baru atau pada Juli 2026- Sekolah Gratis secara bertahap akan mengcover juga siswa Kelas XI. Rencananya, dengan begitu, pada tahun anggaran 2027 atau tahun pelajaran baru pada Juli 2027, seluruh siswa tingkat SLTA di Banten bisa tercover oleh program Sekolah Gratis ini.
Oleh karena itu, di tengah belum jelasnya skema yang akan diterapkan ini, sebaiknya Pemprov Banten, dalam hal ini Dindikbud berkenan menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari kami yang merupakan stakeholders pendidikan yang akan mengelola program dalam rangka turut menyukseskan jargon Sekolah Gratis sebagai pemenuhan janji politik Gubernur Banten ini. Wallahualam.
***
Tangerang, 24 Februari 2025
_Penulis adalah Sekretaris Umum Asosiasi Kepala SMA Swasta (AKSeS) Provinsi Banten, Sekretaris II MKKS SMA Kabupaten Tangerang_